Perbedaan bank syariah dgn
konvensional
- AKAD DAN ASPEK LEGALITAS
Rukun harus memenuhi :
- Penjual
- Pembeli
- Barang
- Harga
- Ijab kabul
Syarat harus
memenuhi :
Halal,
Harga, Tempat Penyerahan dan status kepemilikan harus jelas.
B.Lembaga
penyelesai Sengketa
Diselesaikan scr HUKUM MATERI SYARIAH yang diatur oleh BAMUI ( Badan
Arbitrase Muamalah Indonesia )
C. Struktur
Organisasi
Dewan Pengawas
Syariah
Setingkat dgn Dewan Komisaris sehingga dapat menjamin efektivitas dari
setiap opini yg disampaikan
Dewan Syariah Nasional
Menjalankan fungsi pengawasan thd produk syariah agar sesuai dengan syariah
islam
Lingkungan Kerja & Corporate Culture
v ETIKA : Shiddiq
Amanah
Fathanah
Tabligh
v REWARD & PUNISHMENT prinsip berkeadilan
v PERFORMANCE : Cara berpakaian dan akhlak yg baik
Perbandingan
antara :
BANK KONVENSIONAL
1.
Tercampur antara haram dan halal
2.
Memakai perangkat
bunga
3.
Profit oriented
4.
Hub debitur dgn
kreditur
5.
Sesuai aturan BI
BANK SYARIAH
- Investasi harus halal
- Berdasarkan prinsip bagi hasil,jual beli atau sewa
- Profit dan falah oriented
- Hub kemitraan dgn nasabah
- Funding & lending sesuai dgn fatwa syariah
Riba dlm perspektif agama dan sejarah.
Perspektif Agama :
Landasan Al Quran dlm An Nisaa ayat 29
Jenis Riba :
ü Riba Qordh & Riba Jahilliyah Dlm Utang Piutang
ü Riba Fadhl & Riba Nasi’ah Dlm Jual Beli
Konsep Bunga dlm Perspektif Non Muslim :
- YAHUDI
- KRISTEN ( terbagi dua mazhab yaitu pandangan pendeta awal kristen dan para sarjana kristen )
Konsep Riba
— Definisi : pengambilan tambahan baik dlm transaksi jual
beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dgn prinsip
muamalah dlm islam.
— Jenis barang Ribawi :
- Emas dan Perak baik dlm bentuk uang maupun bentuk lain
- Bahan makanan pokok spt beras, sayur buah dll.
Aturan Tukar Menukar barang ribawi :
Ø Jual beli antar barang sejenis hrs dlm jumlah dan kadar
yg sama.
Ø Jika berlainan jenis boleh ditukarkan dgn jumlah atau
kadar yg berbeda dg syarat brg ditukarkan pd saat akad jual beli.
Ø Jual beli barang ribawi dg non ribawi tdk disyaratkan
sama.
Ø Jual beli barang non ribawi diperbolehkan tanpa persamaan
dan diserahkan pada saat akad.
Larangan Riba dlm Al quran dan As Sunnah :
Larangan Riba dlm Al Quran :
- Dlm ar Ruum : 39
Intinya menolak anggapan bhw
pinjaman riba yg pada awalnya seolah olah menolong orang sbg perbuatan taqarrub
kpd Alloh Swt.
- Dlm an Nisaa : 160 – 161
Riba digambarkan sebagai
sesuatu yg buruk
- Dlm Ali Imran : 130
Riba diharamkan dgn dikaitkan
kpd suatu tambahan yg berlipat ganda.
- Dlm Al Baqarah 278
Penegasan terakhir bhw riba
haram.
Larangan Riba Dlm Hadits
— Amanat terakhir Rasulullah bhw utang riba hrs dihapuskan
— HR Bukhari.HR Muslim dll
— Alasan Pembenaran Riba :
- Dlm Keadaan Darurat
- Berlipat ganda
- Badan Hukum dan Hukum Taklif
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Bunga
1. Penentuan
bunga dibagi hasil saat akad dengan asumsi selalu untung
2. Besarnya
presentasi berdasrkan modal yang dipinjam
3. Pembayaran
bunga tetap yang dispakati
4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun dlm keadaan
ekonomi booming
5. Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk
islam
Bagi hasil
1. Penentuan nisbah dibuat dg asas kemungkinan untung rugi
2. Besarnya rasio bagi hasil bds kan pada jumlah keuntungan
yg diperoleh
3. Bagi hasil tergantung pd keuntungan proyek yg dijalankan.
4. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dgn peningkatan
jumlah pendapatan
5. Tidak ada yg meragukan keabsahan bagi hasil
Jenis Riba dan Barang Ribawi
Jenis Riba
Secara
garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba
utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba
qardh dan riba jahiliyah. Adapun kelompok yang ke dua, riba jual beli, terbagi
menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
1.
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh)
2.
Riba Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya
karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
3.
Riba Fadhl
Pertukaran antar barang sejenis
dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu
termasuk dalam jenis barang ribawi.
4.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau
penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi
lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan
antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis riba,
berkata Ibnu Hajar al-Haitsami,
“Riba itu terdiri atas tiga jenis: riba fadhl, riba al-yadh,
dan riba an-nasi’ah. Al-Mutawally menambahakn jenis keempat, yaitu riba
al-qardh. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma
berdasarkan nash Al-Quran dan Hadits nabi.”*
Jenis Barang Ribawi
Para
ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan
panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan
kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi
:
1.
Emas, perak, baik itu dalam bentuk
uang maupun dalam bentuk lainnya.
2. Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung,
serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam
kaitannya dengan perbankan syariah, implikasi ketentuan tukar menukar antar
barang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Jual beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah
dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat
transaksi jual beli. Misalnya, rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,- dengan
Rp 5.000,- dan diserahkan ketika tukar menukar.
2. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis
diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang
diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya Rp 5.000,- dengan 1 dollar
Amerika.
3. Jual beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak
disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad.
Misalnya, mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
4.
Jual beli antara barang-barang yang
bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad,
misalnya pakaian dengan barang elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar